Kamis, 17 September 2009

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. Penjelasan istilah ;
A. Hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat. Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara. Warga desa angoota dari desa, warga negara berarti anggorta dari negara; Kesimpulan, warganegara dalam bhs Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : warganegara petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air bawahan atau kawula. Menurut As Hikam warganegara merupakan komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada zaman belanda istilah kawula menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Memberi kesan warga hanya objek milik negara. Setelah merdeka warga negara sudah merupakan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dengan adanya hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Negara juga meru-pakan organisasi sebagaimana organisasi biasa. Setiap organisasi mempunyai hak dan kewajiban timbal balik dengan anggotanya demikian juga warganegara dengan negara. (lihat kewarganegaraan dalam arti materiil). Rakyat, penduduk dan warganegara. Rakyat merupakan suatu konsep politis, menunjukkan orang yang dibawah pemerintahan, kekuasaan dan tunduk pada pemerintahan dan kekuasaan.Jadi rakyat di hadapkan dengan penguasa. Warga negara ini dapat terdiri dari warganegara asing. Warganegara asli dan keturunan. Warga negara berhubungan dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sabaliknya warga negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warganegara. Oleh karena itu negara melindungi setiap penduduk , menjamin kemerdekaan setiap penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dapat pula terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing atau bukan warga negara. Akan tetapi masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban selalu disebut dengan istilah warganegara, tidak disebut penduduk atau rakyat. Akan tetapi untuk pendirian negara adalah rakyat, maka kedaulatan ada ditangan rakyat. UU kewarganegaraan menyebut warganegara, yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan UU. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewargaan negara dalam arti yuridis dan sosiologis. Formil dan Materiil. Dalam arti yuridis adanya ikatan hukum antara warganegara dengan negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat hukum tertentu. Seperti adanya akta kelahiran, buku perkawinan, Kartu penduduk surtat pernyataan, bukti diri sebagai warganegara, dsb. Dari segi yuridis ini timbul hak dan kewajiban antara warganegara dengan negara dan sebaliknya. Negara wajib melindungi warganegaranya. Negara menjalankan kewajiban melindungi warganegara mempergunakan sarana undang-undang/hukum. Bagaimana negara melindungi warganegara diatur oleh hukum agar tidak terjadi diskriminasi, dan untuk tertib hukum serta kepastian hukum. Misal; negara melindungi warganegara hak milik atas tanah tanah berdasarkan UU Agraria (UU No 5/1960) diberikan sertifikat hak milik. Untuk melindungi warganegara dari kejahatan diatur dalam Hukum Pidana. Perlindungan dari segi perkawinan diatur dalam UU Perkawinan UU No 1/1974 dan dibe-rikan buku kawin. Lalu untuk menjaga silsila keturunan setiap warganegara yang lahir diberikan akte kelahiran; Perlindungan terhadap HAM diatur dalam UUD 45 dan diatur lagi dalam UU sesuai dengan substansinya. Contoh hak untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum diatur dalam UU No 9 /1998 Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam UU Politik. dsb. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, ikatan sejarah, nasib,ikatan setanah air. Disini adanya ikatan lahiriyah dan batiniyah. Dalam arti Formil, menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum kewarganegaraan berada dalam hukum publik. Dalam arti Materiil, menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu . Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia. Rakyat adalah segenap penduduk sussatu negara dan mempunyai kekuasaan dan kewenangan sendiri. Dengan demikian rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya negara bukalah bangsa. Demikian juga kedaulatan ditangan rakyat bukan disebut ditangan bangsa atau warganegara. Hak dan kewajiban warganegara diatur dalam UUD, kemudian di jabarkan dalam peratur-an perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga Perda kalau dianggap perlu. Seperti hak warganegara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam Ps 31 UUD, dan diatuir lagi dalam UU tentan Pendidikan Nasional. Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Ps 28 UUD kemudian diatur lagi dalam UU tentang Parpol dan UU tentang organisasi masyarakat. Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka Umum yang telah diatur dalam Ps 28 UUD diatur lagi dalam UU No 9 tahun 1998. Kewajiban warganegara yang diatur dalam Ps 30 UUD diatur lagi dalam UU tentang pertahanan Nasional, dsb. TATACARA DAN SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN ( UU No 12 tahun 2006) TATACARA : melalui pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :

1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar negara RI dan UUD 45;
5. tidak pernah dipidana;
6. setelah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. mempunyai penghasilan tetap;
8. membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Jika : 1.Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2.Tidak melepaskan kewarganegaraan lain; 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri, sudah ber-umur 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri; 4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden; 5. Secara sukarela masuk dinas tentara asing, yang jabatan dlm dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 6. Secara sukarela mengangklat sumpah/janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu. 7. Turut serta pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya itu; 9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terusme-nerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun terakhir sebagaimana disebutkan dalam Ps 23 huruf “i” UU No 12 tahun 2006. Asas Kewarganegaraan

1. Asas ius sanguiniss ( berdasarkan keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
2. Asas ius soli, (berdasarkan daerah kelahiran, status seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannnya.

Negara RI pada dasarnya menganut asas keturunan, akan tetapi juga tidak menge-nyampingkan asas kelahiran dengan beberapa persyaratan. Asas ini dijelas-kan dalam Ps 1 huruf “ a - m” UU No 12/2006.
Asas Bipatride dan Apatride
Contoh kasus : Alas dan Alis suami isteri Warganegara Indonesia melahirkan anak bernama Ali di negara Malaysia. RI menganut asas keturunan, sedangkan Malaysia asas kelahiran. Jadi anaknya itu menjadi warganegara mana ?. Menurut RI Ali menjadi warganegara Indonesia karena menganut asas keturunan (ius sanguiniss). Menurut Malaysia Ali menjadi warganegara Malaysia sesuai dengan asas ius soli di Malaysia. Apabila Ali menerima keduanya berarti terjadi dwi kewarganegaraan atau Bipatride (ganda). Ahu dan Ahan suami isteri warganegara A dengan asas ius soli berdomisili di negara B dengan asas ius sanguiniss. Kemudian lahir anak bernama Liem. Oleh karena Liem lahir dinegara B asas ius sanguinis, Liem tidak diakui sebagai warga negaranya karena orang tuanya bukan warganegara B asas ius sanguiniss. Negara A merupakan negara Ahu dan Ahan dengan asas ius soli tidak meng-akui Liem karena lahir diluar negara A asas ius soli. Akhirnya oleh karena kedua negara itu tidak mengakui terjadilah apatride bagi Liem. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI. Menurut Ps 8 UU No 12 thn 2006 Kewarganegaraan RI dpt juga diperoleh dengan cara melalui pewarganegaraan. Tatacaranya dengan pewarganegaraan. Tatacara pewarganegaraan ini dengan surat permohonan. Syarat Pewarganegaraan :

1. telah berusia 18 th atau sudah kawin
2. sudah bertempat tinggal di RI 5 thn berturut-turut, atau paling singkat 10 thn tidak berturut-turut.
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45.
5. tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih
6. tidak akan menjadi kewarganegaraan ganda.

2 komentar:

  1. Haloo Non, mengapa gak diberi readmoor , blognya agar enak dan mudah memilih judul yang mau di baca . Bolgnya bagus bermafaat

    BalasHapus
  2. Makasiih yaa..
    follow blog saya di Rheiza Vashti96.blogspot.com
    soalny blog yg ini sdh tdk saya pake, tp artikel tetep sy terbitkan di blog yg baru..
    makasih.

    BalasHapus